KOMITE SEKOLAH DAN SATUAN PENDIDIKAN DILARANG JADIKAN SEKOLAH SEBAGAI LAHAN PUNGUTAN
Sekolah Harus Transparan, Akuntabel dan Berpihak pada Hak Peserta Didik
MEDAN — Komite sekolah dan satuan pendidikan harus memahami secara jelas batas kewenangan dalam pengelolaan pendidikan, khususnya terkait pungutan kepada peserta didik dan orang tua/wali murid.
Jangan sampai sekolah yang seharusnya menjadi tempat mencerdaskan kehidupan bangsa justru berubah menjadi tempat munculnya berbagai pungutan yang membebani masyarakat. Setiap bentuk penarikan biaya harus memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak boleh dilakukan dengan cara memaksa.
Ketentuan mengenai Komite Sekolah antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penggalangan dana oleh Komite Sekolah harus berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Penggalangan dana juga harus dibuat melalui proposal yang diketahui sekolah dan hasilnya harus dibukukan serta dipertanggungjawabkan secara transparan.
KOMITE SEKOLAH DILARANG MENJUAL SERAGAM
Hal penting yang harus diketahui masyarakat adalah adanya larangan bagi Komite Sekolah untuk melakukan kegiatan ekonomi tertentu di lingkungan sekolah.
Pasal 12 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 antara lain melarang Komite Sekolah, baik secara perseorangan maupun kolektif, menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam maupun bahan pakaian seragam di sekolah.
Komite Sekolah juga dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali peserta didik serta dilarang mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari kedudukan, tugas dan fungsi Komite Sekolah.
Karena itu, masyarakat dan orang tua/wali murid perlu mengetahui perbedaan antara sumbangan dan pungutan.
Sumbangan pada prinsipnya diberikan secara sukarela dan tidak mengikat. Sementara pungutan merupakan penarikan yang bersifat wajib atau mengikat dengan jumlah dan waktu yang ditentukan. Perbedaan tersebut menjadi penting agar istilah "sumbangan" tidak digunakan untuk menyamarkan pungutan yang pada kenyataannya diwajibkan kepada seluruh siswa.
JANGAN GUNAKAN ISTILAH SEDEKAH UNTUK MENUTUPI PUNGUTAN
Sekolah maupun komite juga harus berhati-hati menggunakan istilah sedekah, infak, bantuan, partisipasi atau sumbangan.
Apabila pemberian tersebut benar-benar sukarela, tidak ada kewajiban nominal tertentu, tidak ada tekanan kepada orang tua, dan tidak ada konsekuensi bagi siswa yang tidak memberikan, maka karakteristiknya berbeda dengan pungutan.
Sebaliknya, apabila orang tua diwajibkan membayar sejumlah uang tertentu, ditentukan batas waktu pembayarannya, dilakukan penagihan, atau siswa mendapatkan tekanan karena tidak membayar, maka perlu diperiksa apakah praktik tersebut pada hakikatnya merupakan pungutan.
Oleh sebab itu, jangan sampai pungutan diberi nama sumbangan atau sedekah hanya untuk menghindari aturan.
SEKOLAH GRATIS DAN TIDAK ADA SPP
Prinsip pendidikan dasar juga harus dikaitkan dengan kewajiban negara dalam menjamin pendidikan.
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur penyelenggaraan wajib belajar. Dalam perkembangan hukum terbaru, Mahkamah Konstitusi telah memberikan pemaknaan terhadap Pasal 34 ayat (2), antara lain bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah maupun yang diselenggarakan masyarakat.
Namun demikian, penerapan kebijakan sekolah gratis, bebas SPP, dan pembiayaan pendidikan lainnya harus dilihat berdasarkan jenjang pendidikan, status sekolah, serta kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berlaku.
Dengan demikian, tidak tepat apabila seluruh sekolah di Indonesia secara otomatis disebut bebas dari seluruh jenis biaya tanpa melihat ketentuan yang berlaku pada masing-masing satuan pendidikan.
Yang jelas, setiap pembebanan biaya kepada peserta didik dan orang tua/wali harus memiliki dasar yang sah dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
UU KIP: MASYARAKAT BERHAK TAHU PENGELOLAAN DANA
Transparansi menjadi bagian penting dalam pengelolaan pendidikan.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik dan memberikan landasan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks pendidikan, transparansi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana dana pendidikan dikelola, dari mana sumbernya, untuk apa digunakan, serta bagaimana pertanggungjawabannya.
Apabila Komite Sekolah melakukan penggalangan dana, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 juga mewajibkan adanya pertanggungjawaban dan laporan kepada orang tua/wali peserta didik, masyarakat, serta kepala sekolah melalui pertemuan berkala paling sedikit satu kali dalam satu semester.
ORANG TUA BERHAK MEMINTA PENJELASAN
Orang tua/wali murid tidak perlu takut mempertanyakan apabila menemukan adanya:
pembayaran yang diwajibkan kepada seluruh siswa;
penjualan seragam yang dikaitkan dengan sekolah atau Komite Sekolah;
iuran dengan nominal dan batas waktu tertentu;
pungutan yang menggunakan istilah "sedekah" tetapi diwajibkan;
penarikan dana tanpa penjelasan penggunaan;
pembayaran yang tidak disertai informasi yang transparan;
atau kegiatan penggalangan dana yang tidak jelas dasar dan pertanggungjawabannya.
Pertanyaan masyarakat bukan berarti menolak pendidikan atau tidak mendukung sekolah. Justru pengawasan masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan pendidikan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
KOMITE SEKOLAH HARUS KEMBALI PADA FUNGSI
Komite Sekolah seharusnya menjadi mitra strategis satuan pendidikan dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan, bukan menjadi pihak yang mencari keuntungan ekonomi dari keberadaan peserta didik.
Semangat gotong royong dalam pendidikan harus tetap dijaga. Bantuan dan sumbangan yang benar-benar sukarela dapat menjadi bentuk kepedulian masyarakat terhadap kemajuan sekolah.
Namun, gotong royong tidak boleh berubah menjadi kewajiban yang membebani orang tua.
Sekolah juga harus memastikan tidak ada peserta didik yang dipermalukan, dibedakan, ditekan, atau dirugikan karena kondisi ekonomi keluarganya.
PUNGUTAN HARUS DIAWASI
Jika masyarakat menemukan dugaan pungutan yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat meminta penjelasan kepada pihak sekolah dan Komite Sekolah terlebih dahulu serta meminta informasi mengenai dasar hukum, keputusan, mekanisme penarikan, penggunaan dana, dan pertanggungjawabannya.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada instansi pendidikan atau lembaga pengawasan yang berwenang sesuai ketentuan.
Pendidikan adalah hak masyarakat dan tanggung jawab negara. Sekolah harus menjadi ruang yang aman, adil, transparan, dan bebas dari praktik pungutan yang membebani peserta didik.
PENEGASAN
Tidak boleh ada pungutan yang disamarkan menjadi sumbangan.
Tidak boleh ada kewajiban pembayaran yang dibungkus dengan istilah sedekah apabila pada praktiknya bersifat memaksa.
Komite Sekolah juga tidak boleh menjadikan kedudukannya sebagai sarana mengambil keuntungan ekonomi dari peserta didik.
Semua pihak—kepala sekolah, guru, Komite Sekolah, orang tua/wali murid, pemerintah daerah dan masyarakat—harus bersama-sama menjaga agar penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai aturan, transparan dan berpihak kepada kepentingan terbaik peserta didik.
Sekolah bukan tempat mencari keuntungan. Sekolah adalah tempat membangun masa depan generasi bangsa.
(TIM)

