Sidang KDRT: Korban Pertanyakan Klaim Utang Rp250 Juta dan Bukti Pembelian Emas
Selamat Datang : WWW.MABESNEWS .NET
banner

Sidang KDRT: Korban Pertanyakan Klaim Utang Rp250 Juta dan Bukti Pembelian Emas

Admin Warta
Rabu, September 09, 2026

Sidang KDRT: Korban Pertanyakan Klaim Utang Rp250 Juta dan Bukti Pembelian Emas


MEDAN — Persidangan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan terdakwa berinisial M. Sugiarto kembali menjadi perhatian. Dalam persidangan pada 1 September 2026, agenda sidang di antaranya memuat tanggapan atas replik serta penyampaian permohonan dan bukti-bukti yang diajukan pihak korban melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak korban, setelah JPU membacakan permohonan dan menyampaikan sejumlah bukti kepada majelis hakim, penasihat hukum (PH) terdakwa disebut memberikan tanggapan yang dipersoalkan oleh korban.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah pernyataan mengenai dugaan pinjaman sebesar Rp250 juta dari BRI Belawan yang disebut PH terdakwa digunakan untuk membeli emas bagi korban.

Korban membantah mengetahui ataupun menerima pembelian emas sebagaimana disebutkan dalam persidangan tersebut. Korban juga menyatakan bahwa dirinya dan terdakwa telah berpisah sejak sekitar tahun 2021 dan tidak lagi berkomunikasi maupun bertemu secara langsung hingga akhirnya kembali bertemu dalam proses persidangan perkara KDRT pada 2026.

Menurut korban, informasi mengenai adanya utang terdakwa justru baru diketahuinya pada 2023 setelah korban mendatangi kantor komandannya di lingkungan Lantamal Belawan untuk menyampaikan persoalan rumah tangga, termasuk terkait nafkah.

Korban menyebut saat itu memperoleh informasi mengenai sejumlah kewajiban atau utang terdakwa. Korban juga mengaku memiliki percakapan serta dokumen yang menurut keterangannya pernah diperlihatkan oleh pihak komandan kepada korban.

Namun, mengenai asal-usul, tujuan, keabsahan, serta hubungan dokumen tersebut dengan pinjaman BRI maupun pembelian emas, seluruhnya masih perlu diuji dan dikonfirmasi dalam proses persidangan.

Korban Pertanyakan Keabsahan Dokumen

Korban juga mempersoalkan dokumen pembelian emas yang disebut ditunjukkan dalam persidangan. Korban menduga dokumen tersebut tidak sesuai dengan kronologi yang dialaminya.

Atas hal tersebut, korban meminta majelis hakim tidak hanya melihat suatu dokumen secara administratif, tetapi juga mempertimbangkan asal-usul dokumen, waktu pembuatannya, pihak yang membuat, tujuan penggunaannya, serta keterkaitannya dengan fakta perkara.

Korban menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani pinjaman yang disebut terjadi pada 2023 dan membantah mengetahui adanya penggunaan dana tersebut untuk kepentingannya.

Meski demikian, tudingan korban mengenai kemungkinan adanya dokumen yang tidak benar atau tidak autentik merupakan dugaan yang masih harus dibuktikan. Penilaian mengenai keaslian dan kekuatan pembuktian dokumen merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan majelis hakim berdasarkan alat bukti yang sah.

Meminta Persidangan Menguji Seluruh Bukti

Dari perspektif hukum dan pemberitaan yang berimbang, setiap pernyataan para pihak dalam persidangan perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses pembuktian. Pernyataan korban, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa harus diuji dengan alat bukti yang diajukan secara sah di persidangan.

Korban berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh rangkaian fakta, termasuk kronologi rumah tangga, kondisi setelah para pihak berpisah, informasi mengenai kewajiban keuangan terdakwa, serta dokumen yang diajukan masing-masing pihak.

Persoalan utama bukan semata-mata mengenai benar atau tidaknya klaim pembelian emas, melainkan apakah klaim tersebut dapat dibuktikan secara objektif dan memiliki hubungan hukum dengan perkara yang sedang diperiksa.

Editorial: Jangan Jadikan Persidangan Ruang Klaim Tanpa Pembuktian

Dalam perkara hukum yang menyangkut kepentingan korban, terdakwa dan proses peradilan, publik berhak memperoleh informasi yang akurat. Namun, pemberitaan juga wajib menghindari kesimpulan yang mendahului putusan pengadilan.

Jika terdapat perbedaan keterangan mengenai pinjaman Rp250 juta, pembelian emas, maupun dokumen yang dipersoalkan, maka ruang terbaik untuk mengujinya adalah persidangan, melalui pemeriksaan alat bukti, saksi, dokumen, serta keterangan para pihak.

Pihak yang merasa dirugikan juga berhak menyampaikan keberatan dan bukti pendukung melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial harus tetap berpegang pada prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan praduga tak bersalah. Setiap tudingan harus dikonfirmasi kepada pihak yang dituduh atau diberi ruang untuk memberikan penjelasan.

Dengan demikian, pemberitaan tidak berubah menjadi vonis, melainkan menjadi informasi publik mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

Catatan redaksi: Sampai berita ini disusun, uraian mengenai dugaan kebohongan, dokumen emas, dan pinjaman Rp250 juta merupakan keterangan serta keberatan dari pihak korban. Kebenaran materiilnya masih harus diuji melalui proses hukum. Redaksi terbuka terhadap hak jawab dan klarifikasi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.